PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Pasal 11
BAB 5 — MEKANISME PENYAMPAIAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENYETORAN DANA
(1) Kantor/satuan kerja yang mendapatkan alokasi APBN wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta menyampaikan ke KPPN.
(2) Tata cara pembuatan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana oleh kantor/satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
