PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-03-2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas...
Pasal 7
Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), kelebihan tersebut: a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; b. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan c. tidak dapat dimintakan restitusi.
