Pasal 5
(1) Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut. (2) Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. untuk penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b. untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut:
- dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dan
- dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan c. untuk penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.
