PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN...
Pasal 9
(1) Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
