PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN...
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga. (2) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan dapat: a. meminta Menteri/Pimpinan Lembaga untuk antara lain:
- menginventarisasi kembali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- mengusulkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan. b. memberikan teguran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain:
- melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak tanpa dasar hukum;
- menggunakan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- terlambat dan/atau tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.
