PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif layanan Rawat Inap; b. Tarif Penunjang Medik Rawat Inap; c. Tarif Tindakan Medik dan Terapi Rawat Inap; d. Tarif Tindakan Bedah Rawat Inap; e. Tarif Rehabilitasi Medik Rawat Inap; f. Tarif Oksigen Rawat Inap; dan g. Tarif Konsultasi Gizi Rawat Inap.
