PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja/pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; b. pengajuan permohonan nomor register; c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU; d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
