Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
regulation_id: "PERMEN_191-pmk-03-2014_2014" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN" year: "2014" number: "191-pmk-03-2014" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-191-pmk-03-2014-2014" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2014/191-pmk-03-2014" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-191-pmk-03-2014-tahun-2014" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-191-pmk-03-2014-2014
Pasal I
Mengubah angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta menambah 22 (dua puluh dua) angka yaitu angka 40 sampai dengan angka 61 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013, sehingga angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta angka 40 sampai dengan angka 61 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
