PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
