Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tahun anggaran 2022; b. contoh format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); c. contoh format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); d. contoh format laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); e. contoh format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (11); f. contoh format surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (14); g. contoh format lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6); dan h. contoh format surat pernyataan tanggung jawab mutlak permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
