Pasal 4
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa.
(2) Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Maret. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
