PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. penggunaan; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. sanksi.
