Pasal 9
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1). Dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; f. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2). Untuk 1 (satu) DIPA, KPA MENETAPKAN: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM.
