Pasal 7
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1). KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker. (2). KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada DIPA. (3). Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran. (4). Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA. (5). Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya. (6). KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
