Pasal 68
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1). Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM-UP/ TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini. (2). PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri: a. Dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3); b. bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3). Untuk Satker pengguna PNBP secara terpusat, penyampaian SPM mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (4). KPPN melakukan penelitian terhadap kebenaran perhitungan dalam Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
