PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 47
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1). KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. (2). Syarat penggunaan TUP: a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
