PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1). Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. (2). Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
