PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 23
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1). Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/Satker. (2). Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat yang akan ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, Menteri/Pimpinan Lembaga atau
kepala Satker dapat MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA/Satker. (3). Dalam hal pengelolaan DIPA/Satker tidak memerlukan Bendahara Pengeluaran, tidak perlu ditetapkan Bendahara Pengeluaran.
