Pasal 7
BAB 2 — PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) berupa salinan cetak (hardcopy) atau Data Elektronik. (2) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atau b. hasil cetak dokumen elektronik. (3) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan. (4) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; atau b. dibubuhi stempel bertuliskan “Hasil Cetak Dokumen Elektronik”. (5) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pemindaian atau data lainnya. (6) Dalam hal barang impor berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) termasuk dokumen pemesanan pita cukai.
