PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 5
BAB 2 — PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai. (2) SKP atau Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (3) Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Jalur Merah; dan b. Jalur Hijau.
