Pasal 16
BAB 3 — PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
(1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tunai; atau b. berkala. (2) Pembayaran dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilunasi paling lambat pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran. (3) Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan terhadap: a. barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau b. Impor untuk Dipakai yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO. (4) Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dilunasi paling lambat pada
saat PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mendapatkan Nomor Pendaftaran. (5) Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilunasi paling lambat pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PIB. (6) Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya; b. terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan pada bulan November dan Impor untuk Dipakai yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Desember; c. dalam hal tanggal 20 Desember jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan pada hari kerja sebelumnya; dan d. terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember, pembayaran dilakukan dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (7) Pembayaran dengan cara berkala atas Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
