Pasal 14
BAB 2 — PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dalam hal Importir atau PPJK: a. mengajukan permohonan pencabutan; b. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); dan/atau c. tidak memenuhi ketentuan penyampaian PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam hal persetujuan PIB berkala dicabut dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai; dan b. dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
