Pasal 11
BAB 2 — PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Untuk dapat menyampaikan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. (3) Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. jenis barang yang diimpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah; b. jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean; dan c. barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (4) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. merupakan Dokumen Pelengkap Pabean untuk pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. mencantumkan masa PIB berkala; dan c. berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan oleh Kepala Kantor Pabean. (5) Masa PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan paling lama 1 (satu) bulan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Importir atau PPJK: a. wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean; dan b. melakukan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (7) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a: a. memperhitungkan jumlah perkiraan total Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dalam 1 (satu) masa PIB berkala; b. diserahkan sebelum saat pertama kali melakukan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dalam 1 (satu) masa PIB berkala; dan c. disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Importir atau PPJK mengajukan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
