PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif di bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dikenakan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh: a. instansi pemerintah; b. orang perseorangan atau kelompok masyarakat; dan c. badan sosial.
