Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan: a. pemerintah provinsi mengoptimalkan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi tahun sebelumnya dan DBH DR tahun anggaran berjalan; dan b. pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan sisa DBH DR Kabupaten/Kota. (2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. anggaran DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan; b. rincian dan lokasi kegiatan;
c. target keluaran kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang. (3) Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah. (4) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian. (5) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.
