Pasal 10
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Gubernur atau bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 tiap semester.
(2) Gubernur menyusun laporan konsolidasi atas realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) yang merupakan bagian dari laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal setiap semester dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
