PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ...
Pasal 5
Ketentuan mengenai: a. rincian Kurang Bayar DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; dan b. rincian Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
