PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2019/2020. (2) Tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (3) Tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program
pascasarjana, profesi, dan spesialis mahasiswa angkatan tahun 2019/2020.
