PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
