PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17A
Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar dilaksanakan setelah mendapat reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A, yang berbunyi sebagai berikut:
