PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 9
BAB 4 — PERHITUNGAN NILAI UNTUK PENGANGGARAN
Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan melebihi nilai total tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan nilai total bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, maka: a. kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau b. Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain.
