Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan bahwa: a. permohonan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman diajukan paling lambat sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. penyampaian nilai pasar tanah terendah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk perkiraan
perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan c. Total nilai tanah yang dihitung dari nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditambah dengan perhitungan total nilai bangunan yang dihitung dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rumus: Dasar pengalokasian anggaran = total nilai tanah + total nilai bangunan. Total nilai tanah = (nilai pasar tanah terendah/m2 x 1.500m2). Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik/m2 x 1.500m2). (2) Dalam hal pengajuan permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Ketentuan pengadaan rumah kediaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 8.
