PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif layanan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/tenaga kerja.
