PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN...
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini untuk Pembelian SBN di Pasar Sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kondisi pasar SBN domestik ditetapkan dalam level krisis berdasarkan protokol manajemen krisis pasar SBN oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan; dan b. Mendapat persetujuan dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
