PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
- Hibah yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah sepanjang tidak dilakukan perubahan atas Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
