PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. penerimaan dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; dan/atau c. hibah luar negeri.
