Pasal 13
BAB 4 — PENGANGGARAN HIBAH
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD. (3) Dalam hal Hibah diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
