PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGGARAN HIBAH
(1) Hibah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa. (2) Hibah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah. (3) Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
