PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS
(1) Terhadap Barang Pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
