PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD. (2) CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.
