PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 24
BAB 6 — BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. (2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
