PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS
(1) Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
