PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
Dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
