Pasal 2
BAB 2 — PENGALOKASIAN DAU TAMBAHAN
(1) DAU tambahan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan. (3) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi komitmen pendanaan Daerah kabupaten/kota kepada kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
