PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Data Penginderaan Jauh; b. Tarif Pencetakan Citra Penginderaan Jauh; c. Tarif Bimbingan Teknis Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi; dan d. Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.
