PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 7
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan kawat ban (steel cord) dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan terhadap, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
