PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 5
(1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: /PMK.011/2009" pada semua lembar pemberitahuan pabean impor.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
