Pasal 89
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah; b. pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan Menteri diterbitkan; c. pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan Menteri harus menempuh proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; d. terhadap penyetoran hasil pengelolaan Aset ke Kas Negara yang merupakan hak Nasabah Penyimpan Dana yang telah dilaksanakan dinyatakan tetap sah;
e. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
