PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Aset Properti terdiri atas: a. Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks BDL; b. Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang berasal dari barang jaminan kredit yang telah diambil alih dan/atau dikuasai oleh eks BDL; c. Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan d. Aset yang berasal dari penyerahan Pemegang Saham kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas BDL.
