PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 36
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat dengan cara: a. Inventarisasi; b. verifikasi; dan c. pelaporan pengelolaan Aset Penempatan. (2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan. (3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
